Lampu strobo, atau disebut juga dengan lampu rotator, adalah salah satu jenis lampu yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Ciri khas dari lampu ini adalah mengeluarkan warna dan bergerak memutar (rotate).
Karena sifatnya yang tidak wajib atau sekedar hiasan (aksesori), lampu strobo tidak dipasang pada mobil pribadi. Ada kalanya, pemilik kendaraan memodifikasi lampu strobo agar terhindar dari kemacetan atau sekedar gaya-gayaan. Biasanya, lampu strobo hanya dipakai untuk mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.
3 Alasan Tak Pakai Lampu Strobo untuk Mobil Pribadi (Warga Sipil)
Anda mungkin pernah melihat lampu model ini terpasang pada mobil pribadi. Wah, sebaiknya Anda tidak mengikuti modifikasi tersebut. Mengapa? Baca alasan penting kita dilarang memakai lampu strobo pada mobil pribadi karena terkait berbagai macam hal.
1. Menyalahi aturan negara
Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.
Umumnya, lampu strobo atau lampu rotator yang digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan tiga warna isyarat di atas. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.
2. Mengganggu pengendara lain
Lampu strobo memiliki warna yang mencolok dan mudah menarik perhatian. Saat kendaraan dengan lampu strobo lewat, besar kemungkinan Anda akan menoleh dan mencari tahu.
Jika dipakai oleh mobil pribadi tentu hal ini jelas akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi saat berkendara akan terpecah hanya karena sebuah lampu.
Selain itu, lampu strobo juga sangat mengganggu penglihatan. Letaknya yang berada di atas atap kendaraan atau di atas dashboard mobil membuat lampu strobo sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan. Kondisi ini tentu akan membahayakan karena pengemudi lain bisa merasa silau saat berkendara.
3. Memicu tindakan tidak bertanggung jawab
Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab. Terlebih, lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu arogansi pengguna kendaraan bermotor.
Misalnya, menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan.
Padahal, semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Tindakan seperti menerobos lampu merah atau menyela kemacetan jelas bertentangan dengan itu.
Risiko terjadi kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas akan meningkat jika lampu strobo disalahgunakan.
Sanksi Menggunakan Lampu Strobo
Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Anda tentu tidak ingin dikenai sanksi karena menyalahi aturan, bukan? Untuk itu, sebaiknya jauhkan rencana modifikasi mobil dengan menambahkan lampu strobo. Masih ada banyak modifikasi yang aman dan tidak merugikan.
Dari sini, Anda bisa menyimpulkan bahwa penggunaan lampu strobo bagi kendaraan pribadi ternyata sangat merugikan. Lampu strobo pada kendaraan pribadi hanya akan menimbulkan masalah di jalanan.
Sewa alphard jakarta, Sewa alphard murah, Rental mobil pengantin, Sewa Alphard Murah Jakarta, Sewa Alphard Jabodetabek, Rental Alphard Murah Jakarta, Rental Alphard Jabodetabek, Sewa Mobil Alphard Jakarta